Friday, July 17, 2009

Teror, Past and Present

Jumat (17/7/2009); Hari pendek… kata orang-orang. Pendeknya di mana? Sama saja dengan hari-hari lainnya, panjangnya 24 jam. Namun, ’hari pendek’ pekan ini menjadi sangat istimewa. Bukan karena pasaran Jawa-nya Legi, tapi hari ini menjadi tonggak aksi teror masih saja terjadi. Dulu, teror dilakukan penguasa dengan cara menekan aktivis menggelar aktivitas yang dinilai merongrong kekuasaannya (sekarang pun masih terjadi dengan cara yang lebih halus), diskusi yang membicarakan persoalan sensitif (misalnya mendiskusikan pemikiran Carl Marx, Pramoedya Ananta Toer dan gerakan kiri lainnya) karena dianggap tidak sesuai dengan dasar negara. Teror negara dilakukan dengan berbagai macam bentuk dan rupa, halus sampai kasar, penculikan sampai pembunuhan.




Teror yang terjadi hari ini (kabarnya) bukan dilakukan oleh negara. Namun teror terhadap negara. Peledakan hotel JW Marriot dan Ritz Carlton. Teror kasar saya kira. Memakan korban jiwa, puluhan luka berat, ribuan warga terguncang. Teror ini pun menjadi santapan empuk para politisi (yang baru saja sibuk dengan pesta pilpres). Teror kali ini dikaitkan dengan politik.

Nah, apa bedanya teror yang dilakukan negara dan teror yang dilakukan orang (atau organisasi) dengan meledakkan hotel? Teror kali ini teror politik, atau teror akan ketidakpuasan terhadap pihak lain? Itu yang belum terungkap. (iwa)

Ps: duka cita mendalam bagi korban bom JW Marriot-Ritz Carlton.


Read more...

Thursday, May 8, 2008

[Thursday, May 08, 2008] Soal Ujian Akhir Semester Mei 2008


Mata Kuliah : Penulisan Nakah Berita
Dosen : A Ikhwanudin SSos

Berikut adalah soal yang harus Anda kerjakan. Utamakan dikerjakan dengan kemampuan sendiri, bukan dikerjakan rombongan, karena tugas ini adalah tugas perseorangan.

(1) Dalam menulis berita, apa saja yang harus dilakukan oleh wartawan/penulis media cetak koran? (sebutkan dan beri penjelasan secukupnya)

(2) Ada aturan main yang harus dipenuhi oleh jurnalis media cetak dalam melakukan proses kerja jurnalistik. Jelaskan dengan gamblang proses tersebut.

(3) Sebutkan dan jelaskan beberapa hal yang harus dilakukan jurnalis media cetak jika tulisannya dimuat di media cetak tempat dia bekerja. Kesalahan apa saja yang sering dilakukan oleh jurnalis media cetak?

Soalnya tiga saja tersebut…

Jogja, Thursday, May 08, 2008; 20:55
Iwa

PS: Nilai yang saya berikan tergantung dari bagaimana anda memberikan jawaban yang cerdas. Semua bahan ada di blog ini, silakan dibuka-buka (bagaikan membuka buku ). Jangan hanya sekadar copy-paste. Penjelasan Anda di setiap soal juga mempengaruhi penilaian saya.

Tugas dibuat dalam dua versi: (1) softcopy, dikirimkan ke emal saya, kalau lupa silakan tanya teman anda, atau kontak saya juga boleh  (2) hadrcopy; dikumpulkan di tata usaha pada hari sesuai jadwal ujian PNB digelar Senin (19 Mei 2008) pukul 13.30-15.30 sekaligus tanda tangan kehadiran. Jika ingin mengajukan pertanyaan berkait Tugas UAS ini, kontak saya ya 



Read more...

[Thursday, May 08, 2008] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAP
RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: a bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman; f bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12.Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13.Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DANPERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
(1)Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2)Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2)Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan :
a yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1)Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g mendata perusahaan pers;
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a organisasi pers;
b perusahaan pers;
c bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (
3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
(1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
(2) Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI
Attd

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166









PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS

I. UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887








Read more...

[torsdag den 8 maj 2008] Praktek Jurnalistik yang Tidak Etis


Pernyataan Dewan Pers
Nomor: 1/P- DP/III/2008

tentang
Praktek Jurnalistik yang Tidak Etis


Dewan Pers beberapa bulan belakangan ini menerima sejumlah pengaduan, pemberitahuan, dan permohonan perlindungan terkait dengan praktik-praktik jurnalisme yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika. Terdapat pengaduan yang mempertanyakan cara-cara etis dalam melakukan wawancara, media secara sepihak mengklaim adanya informasi manipulasi yang perlu dikonfirmasi, yang berujung pada upaya pemerasan. Contoh pengaduan lainnya menyangkut nama “penerbitan pers” yang menimbulkan kesalahpahaman (misalnya, penamaan tabloid KPK, yang tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; nama penerbitan Buser yang mengesankan sebagai satuan tugas kepolisian).

Praktek pelanggaran etika jurnalistik tersebut memanfaatkan kemerdekaan pers dengan menyalahgunakan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu. Dengan menyalahgunakan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai “wartawan” sebagai sarana mencari keuntungan secara kurang etis.

Contoh tersebut merupakan sebagian dari persoalan yang muncul dari praktek penyalahgunaan institusi pers dan profesi wartawan. Dengan semakin maraknya kasus-kasus penyalahgunaan tersebut, Dewan Pers pada kesempatan ini merasa perlu menegaskan kembali prinsip-prinsip etika jurnalistik, untuk diketahui dan menjadi pegangan masyarakat ketika berhadapan dengan wartawan atau pers:

1. Wartawan wajib menegakkan prinsip-prinsip etika, seperti yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang telah disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan. Wartawan tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber.
2. Wartawan tidak boleh menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi, oleh karena itu masyarakat/narasumber tidak perlu menyuap wartawan. Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita. Dengan tidak menyuap, masyarakat turut membantu upaya menegakkan etika dan upaya memberantas praktek penyalahgunaan profesi wartawan.
3. Masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan dan mencek kebenaran status media tempatnya bekerja. Masyarakat berhak menolak melayani wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
4. Dewan Pers mengimbau agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan dan melaporkan pada kepolisian.

Jakarta, 5 Maret 2008

Dewan Pers

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A.
Ketua



Read more...

[Thursday, May 08, 2008] Penulis Sebagai Sebuah Alternatif Karir


Onno W. Purbo

Mengarang, menulis, tata bahasa dan pelajaran bahasa Indonesia barangkali merupakan pelajaran paling memuakan pada saat kita di sekolah menengah. Tidak heran jika penulis dan jurnalistik pada akhirnya bukan merupakan sebuah karir yang di cita-citakan oleh banyak anak Indonesia, kalah jauh di bandingkan dengan Insinyur, dokter, dan pilot atau mungkin jendral.

Dari banyak pengamatan sehari-hari, tampaknya orang Indonesia lebih suka menyampaikan ide & pendapatnya secara oral, berpidato, berbicara di hadapan umum. Berbeda dengan pembicara, seorang penulis melalui tulisan & bukunya, pembaca dapat kapan saja membaca ide & ilmu yang kita sebarkan. Hal ini menyebabkan dampak sebuah buku & tulisan menjadi jauh lebih dahsyat daripada kemampuan memberikan ceramah & pidato.

Secara sederhana, seorang pembicara yang baik biasanya memberikan pidato di hadapan beberapa ratus orang dalam sebuah acara atau ceramah. Seorang penulis akan berhadapan langsung dengan puluhan ribu orang dari satu bukunya. Secara sederhana, semakin banyak dampak yang di timbulkan semakin besar reward, rejeki & pahala-nya. Tidak percaya? Coba bandingkan penyanyi dangdut dengan penyanyi R&B atau Rock, siapa diantara mereka yang memperoleh rejeki yang lebih banyak  …

Rejeki & penghasilan barangkali merupakan salah satu parameter penentu bagi sebagian orang dalam menentukan karir. Seorang sarjana baru lulus, biasanya memperoleh penghasilan antara Rp. 750.000 s/d satu juta / bulan. Penulis biasanya akan memperoleh sekitar Rp. 80.000 s/d 250.000 / artikel yang diselesaikan dalam waktu dua (2) jam. Untuk sebuah buku, bisa memperoleh antara Rp. 2-4 juta / 10.000 eksemplar. Biasanya dibutuhkan waktu satu (1) bulan untuk menyelesaikan sebuah buku. Terus terang, penghasilan Rp. 3-4 juta / bulan adalah minimal untuk seorang penulis yang serius.

Di Indonesia, seorang penulis biasanya juga sering di undang sebagai seorang orang penceramah. Mungkin karena pertemuan fisik masuk dibutuhkan untuk meyakinkan seseorang tidak hanya membaca tulisan seseorang. Jangan kaget, jika telah menjadi penulis yang serius, waktu kita di rumah menjadi lebih jarang karena harus meluangkan untuk mengunjungi banyak kota memberikan ceramah.

Terus terang, saya pribadi barangkali termasuk orang yang terjerebab masuk ke dalam dunia tulis menulis. Mengawali karir sebagai dosen di ITB, ternyata tidak menimbulkan dampak yang terlalu besar karena hanya membuat pandai ratusan mahasiswa setiap semester. Setelah pensiun menjadi dosen ITB pada bulan Februari 2002, melalui tulisan saya mampu membuat pandai puluhan ribu orang dari satu buku.

Bermodal nekad, tanpa pengetahuan bahasa yang baik, bahkan bermodalkan dengan nilai 6 untuk pelajaran bahasa waktu SMP & SMU tampaknya bukan menjadi penghalang yang utama. Untuk menjadi penulis yang baik, ada dua (2) modal utama yang mungkin perlu di pegang erat-erat, yaitu (1) banyak membaca dan mendalami hal-hal yang kita sukai, dan (2) fokus dan berdedikasi pada hal yang kita sukai.

Sedikit trik untuk menyelesaikan sebuah tulisan & buku dengan baik, secara umum kita akan melalui tiga (3) tahap utama, yaitu, persiapan, penulisan, dan penerbitan. Pada tahap persiapan, kita harus banyak membaca, mencoba trik dan bahan yang akan kita tuliskan, tahap ini membutuhkan waktu lama dan ketelatenan dalam mendokumentasikan berbagai referensi dan hasil penelitian yang dilakukan.

Pada tahap penulisan, saya biasanya di bantu dengan Microsoft Power Point untuk menuliskan alur cerita yang ingin di ceritakan. Jika diperlukan, power point tersebut juga dapat digunakan untuk memberikan ceramah. Selanjutnya, kita perlu menyiapkan beberapa detail pendukung tulisan yang akan dibuat, seperti, gambar, rangkaian, dan listing program, biasanya membutuhkan waktu lumaya lama untuk menyiapkan berbagai hal pendukung tersebut. Baru setelah semua siap, kita dapat menuangkan kata-kata dalam naskah biasanya di pisahkan berkas-nya untuk setiap bab dan gambarnya untuk memudahkan proses pengeditan.

Setelah naskah selesai, selanjutnya tinggal melakukan negosiasi dengan pihak penerbit. Minimal penerbit membutuhkan informasi tentang daftar isi, outline tulisan, abstrak tulisan, target pembaca. Jika di setujui kita tinggal melakukan negosiasi untuk menandatangani kerjasama penerbitan naskah tersebut.

Satu hal yang perlu di ingat bagi penulis pemula, sangat sukar untuk membuat buku yang ideal yang mencakup banyak hal. Sebaiknya di fokuskan pada hal tertentu yang terbatas, sehingga dapat di jangkau dalam 100-200 halaman saja. Pengakuan keberhasilan seorang penulis biasanya akan datang langsung dari masyarakat. Nikmatnya, semua itu dapat dilakukan di rumah saja, tanpa perlu ke kantor, tanpa perlu pergi ke tempat kerja.




Read more...

[Thursday, May 08, 2008] Menjadi Penulis Artikel, Buku & Cerita, Mudahkah?



Onno W. Purbo

Mengarang barangkali merupakan pelajaran yang paling membosankan pada masa SD. Pernahkan kita berfikir bahwa pekerjaan mengarang, menulis merupakan pekerjaan yang sebetulnya paling menyenangkan di dunia ini? Bayangkan, berbeda dengan pekerjaan lainnya yang harus datang ke kantor tepat waktu; pulang kadang malam hari; kekurangan waktu untuk keluarga karena harus pergi bekerja; persaingan yang ketat & membuat kita stress sukur-sukur tidak jantungan & mati karena terserang stroke. Dalam dunia menulis, mengarang ternyata kejadian-kejadian di atas tidak terjadi. Bahkan yang membuat dunia ini menjadi lebih ceria lagi adalah tidak adanya (sangat kurang) persaingan dalam pekerjaan sebagai penulis. Betul di Indonesia jarang sekali orang yang mendedikasikan hidup-nya untuk menulis saja, artinya persaingan sebagai penulis amat sangat tidak seru & hampir tidak perlu bersaing untuk menjadi penulis lepas. Bisa di maklumi karena bangsa Indonesia bukan bangsa yang suka menulis, mereka lebih suka berbicara, berdebat & berteriak bahkan mungkin berkelahi – bisa kita lihat contohnya pada kelakuan para elit politik.

Asiknya menulis, sebagian besar waktu kerja anda dapat dilakukan di rumah, atau jika anda memiliki laptop dapat dilakukan dimana saja. Artinya, waktu untuk keluarga praktis menjadi lebih banyak, hampir setiap hari jika anda menghendaki dapat hidup bersama keluarga anda di rumah. Hidupkah anda dari menulis saja? Insya Allah anda akan hidup – bayangkan satu tulisan kadang di hargai Rp. 250.000 s/d Rp. 1 juta untuk panjang 6000-15000 huruf yang dapat dilakukan dalam waktu sekitar 2 jam saja. Rasanya membutuhkan waktu kerja satu bulan bagi sarjana yang baru lulus untuk memperoleh uang sebanyak itu, belum lagi biaya transportasi yang demikian tinggi. Jika anda sanggup menulis buku agak lumayan hasilnya sekitar Rp. 3-4 juta / buku (untuk 10000 eksemplar). Yang paling mengasyikan sebagai penulis adalah undangan memberikan ceramah, sekali ceramah 1-2 jam bukan mustahil akan memperoleh antara Rp. 250.000 s/d Rp. 6 juta / ceramah tergantung penyelenggaranya. Kalau saya perhatikan semua ini sangat tergantung pada tingkat produktifitas anda dalam menulis & menyebarkan ilmu pengetahuan. Pada sisi ekstrim, semakin banyak pengetahuan anda menyebar ke masyarakat melalui berbagai media (bahkan yang gratis sekalipun seperti melalui Web), maka Insya Allah rizki akan datang kepada anda berlipat ganda, sesuai janji Sang Pencipta.

Pada saat ini, kebetulan sekali dunia teknologi informasi tampaknya sedang sangat booming, kebutuhan akan informasi tentang teknologi informasi menjadi demikian besar. Banyak sekali majalah, koran, surat kabar, tabloid yang berkaitan dengan Teknologi Informasi, mulai dari Koran Tempo, Telset, Infokomputer, NeoTek, Chip, Majalah Internet, infolinux, dotcom, dotnet, majalah teknologi, KOMPAS, Republika, Bisnis Indonesia, Jakarta Post banyak sekali. Di samping itu, ada beberapa penerbit buku yang mempunyai fokus ke Teknologi Informasi, seperti Elexmedia Komputindo, Penerbit ITB, Gramedia. Belum lagi berbagai media online seperti detik.com, astaga.com dll yang akan dengan senang hati menerima penerbitan tulisan / artikel anda. Jelas kebutuhan akan berbagai tulisan khususnya bidang teknologi informasi menjadi sangat banyak, dengan jumlah penulis yang demikian sedikit – betapa nikmatnya hidup hampir tanpa saingan & rizki yang melimpah.

Apa yang perlu kita lakukan dalam memulai karir sebagai penulis ini? Sebetulnya tidak banyak, sudah tentu bekal pengetahuan yang cukup tentang bidang yang akan kita tulis akan sangat membantu. Khususnya untuk dunia Teknologi Informasi, sebetulnya anda cukup beruntung karena ilmu di teknologi informasi berkembang terus dengan sangat pesat sehingga dari bidang apapun anda dapat menulis tentang berbagai aspek teknologi informasi. Kunci utamanya adalah kemauan untuk membaca berbagai tulisan, artikel tentang teknologi informasi yang sebetulnya banyak sekali & dapat di ambil secara gratis di Internet, seperti http://www.linuxdoc.org, http://pandu.dhs.org, http://ecommerce.internet.com, http://www.infolinux.web.id dsb. Jika kita perhatikan di berbagai tulisan yang ada, sebetulnya latar belakang ekonomi, sosial, hukum dsb. juga dibutuhkan di dunia teknologi informasi.

Tentunya bergabung & berdiskusi dengan rekan penulis teknologi informasi lainnya juga akan sangat membantu. Salah satu pangkalan bagi penulis teknologi informasi Indonesia adalah penulis-ti@yahoogroups.com yang saat ini beranggotakan hampir seratusan penulis TI & sebagian sudah menulis beberapa buku tentang TI.

Bagi pemula yang ingin mencoba mendalami dunia tulis menulis, alangkah baiknya jika dapat dilakukan sejak dini bahkan kalau mungkin sejak SD. Ada beberapa situs di Internet yang akan dapat membantu kita sebagai penulis, saya coba fokuskan justru ke situs-situs yang memberikan inspirasi bagi anak-anak dalam mencoba menulis sejak dini. Bagi yang ingin serius sebagai penulis, ada baiknya search di http://www.google.com dengan menggunakan keyword “technical writer” atau “technical writing”. Memang sebagian besar informasi masih berbahasa Inggris, tapi paling tidak akan memberikan inspirasi proses menjadi seorang penulis yang baik. Situs tersebut antara lain adalah:

• Aaron Shepard's Young Author Page http://www.aaronshep.com/youngauthor/ - situs untuk penulis anak-anak yang di kelola oleh Aaron Shepard.

• Arthur: Letter Writer Helper http://www.pbs.org/wgbh/arthur/arthur/postcards/letterwriter_helper.html - tempat Arthur memberikan pelajaran bagaimana menulis surat yang baik & “cool” dan beberapa fakta tentang surat menyurat & e-mail.

• Buddy's Bearded Collie Literacy Notebook http://www.skylinc.net/~scarfone/buddy.htm Buddy, a Bearded Collie, menolong anak-anak untuk menulis & membaca. Untuk mendapat berbagai ide untuk menulis, bahkan memasukan ceita sendiri.

• Candlelight Stories http://www.candlelightstories.com/ - tempat banyak e-book di simpan. Beberapa di antara di tulis oleh anak-anak. Jika anda masuk ke writing area, anda akan mengetahui bagaimana cara mempublikasi tulisan anda.

• CBC 4 Kids: Words http://www.cbc4kids.ca/general/words/default.html - anda dapat mengikuti perlombaan menulis, berpartisipasi dalam cerita yang tak pernah berhenti (never ending story), mencek buku & pengarang yang baik, mendengarkan drama radio dll.

• Children's Book Guy http://members.home.net/komalley/ - menerangkan bagaimana cara menulis & mempublikasikan buku.

• Elements of Style http://www.bartleby.com/141/ - tata bahasa, penggunaan kata, bentuk & ekspresi dalam bahasa Inggris tentunya.

• HP Student Center http://www.hpstudentcenter.com/ - berbagai resensi buku, proyek, game, aktifitas, dan workshop tentang menulis untuk anak-anak di tingkat SMP.

• Incredible Story Studio http://www.storystudio.com/ - Untuk anak-anak muda (10-14 tahun) yang ingin menulis cerita untuk televisi.

• Online Literacy http://www.nexus.edu.au/teachstud/onlit/index.html - berbagai tip yang “cool” untuk berbicara, mendengarkan, menulis & membaca di kelas.

• Page by Page: Creating a Children's Book http://www.nlc-bnc.ca/pagebypage/ - Tour step-by-step proses pembuatan buku menggunakan buku dari Tim Wynne-Jones yang berjudul Zoom Upstream sebagai contoh.

• The Write Site http://www.writesite.org/ - untuk mengeksplorasi dunia jurnalistik, termasuk informasi bagaimana cara melakukan penelitian dan membangun gaya anda sendiri.

• Young Writers' Clubhouse http://www.realkids.com/club.shtml - untuk memperoleh ide & saran untuk tulisan anda.





Read more...

[Thursday, May 08, 2008] KODE ETIK JURNALISTIK


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
e. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.




Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.




Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:


1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat




Read more...