hits4pay

Thursday, November 12, 2009

TEKNIK WAWANCARA #2

I. Pengertian Wawancara
Wawancara dalam istilah lain dikenal dengan interview. Wawancara merupakan suatu metode pengumpulan berita, data, atau fakta di lapangan. Prosesnya bisa dilakukan secara langsung dengan bertatap muka langsung (face to face) dengan narasumber. Namun, bisa juga dilakukan dengan tidak langsung seperti melalui telepon, internet atau surat (wawancara tertulis).

Untuk menghasilkan sebuah berita yang baik sangat tergantung dari hasil wawancara di lapangan. Sedikitnya data yang diperoleh di lapangan, akan menyulitkan wartawan dalam menulis berita. Untuk itu, dalam melakukan wawancara, upayakan mendapatkan data yang selengkap-lengkapnya di lapangan, khususnya melalui proses wawancara.
Dalam dunia jurnalistik, dikenal beberapa jenis wawancara, antara lain:

1. Wawancara berita (news peg interview) yaitu, wawancara yang dilakukan untuk memperoleh keterangan, konfirmasi atau pandangan narasumber tentang suatu masalah.

2. Wawancara Pribadi (personel interview) yaitu wawancara untuk memperoleh data tentang pribadi dan pemikiran seseorang (narasumber). Berita yang dihasilkan berupa profil narasumber, meliputi identitas pribadi, perjalanan hidupnya dan pandangan-pandangannya mengenai berbagai masalah yang terkait profesinya.

3. Wawancara Ekslusif (exclusive inteview) yaitu wawancara yang dilakukan seseorang wartawan atau lebih (tetapi berasal dari satu media) secara khusus berkaitan masalah tertentu di tempat yang telah disepakati bersama.

4. Wawancara Keliling/Jalanan (man in the street interview) yaitu wawancara yang dilakukan seorang wartawan dengan menghubungi berbagai interview secara terpisah yang satu sama lain mempunyai kaitan dengan masalah atau berita yang akan ditulis. Misalnya, ada peristiwa kebakaran.

II. KIAT WAWANCARA
Sebagaimana definisi berita, sebenarnya tidak ada kiat yang mutlak untuk melakukan wawancara. Apalagi setiap wartawan punya kiat-kiat tersendiri dalam menemui dan memancing simpati narasumber untuk mau melayani permintaan untuk wawancara.
Namun demikian, ada beberapa hal umum yang perlu menjadi catatan para wartawan sebelum melakukan wawancara.

1. TAHAP PERSIAPAN
Pada dasarnya, seorang wartawan harus siap setiap saat melakukan wawancara dengan orang lain (narasumber), namun untuk sebuah wawancara yang baik diperlukan persiapan yang baik. Hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

a. Fisik.
Sebelum melakukan wawancara, seorang wartawan harus sudah benar-benar sehat secara fisik. Dengan kata lain, kondisi fisiknya benar-benar fit. Fisik yang prima akan mempengaruhi jalannya wawancara maupun hasil yang akan diperoleh dari wawancara tersebut.

b. Mental
Wartawan yang secara mental belum siap untuk melakukan wawancara dengan narasumber berita, akan berakibat fatal terhadap proses wawancara apalagi terhadap hasil yang akan diperoleh. Untuk itu, kesiapan mental sangat diperlukan oleh seorang wartawan.

c. Daftar Pertanyaan
Sebelum terjun ke lapangan melakukan wawancara atau wawancara melalui telepon, wartawan harus memiliki daftar pertanyaan yang akan diajukan. Daftar pertanyaan itu disusun sedemikian rupa, sehingga antara pertanyaan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan yang jelas.

d. Buat Janji
Sebelum wawancara, sebaiknya buat dulu janji dengan narasumber sehingga kedua belah pihak sama-sama siap untuk melakukan wawancara.

e. Alat Tulis dan/atau Alat Perekam
Persiapkan alat tulis, seperti pena dan buku catatan. Meski menggunakan alat perekam, alat tulis tetap saja diperlukan terutama untuk menulis nama, gelar dan angka.

II. TAHAP PELAKSANAAN
Setelah melakukan persiapan, tahapan selanjutnya adalah melakukan wawancara. Tahapan ini merupakan tahapan penting yang akan dilalui seorang wartawan. Pada tahapan ini, ada beberapa hal yang mesti dilakukan, antara lain:

a. Datanglah tepat waktu

b. Perhatikan penampilan

c. Perkenalkan diri kepada narasumber (khususnya nama dan media tempat wartawan bekerja)

d. Perkenalkan masalah yang akan ditanyakan, sehingga narasumber tahu alasan dirinya dijadikan narasumber

e. Mulailah dengan pertanyaan ringan (untuk narasumber yang punya banyak waktu) namun to the point (langsung ke persoalan inti) untuk narasumber tertentu.

f. Pertanyaan tidak bersifat interogatif atau terkesan memojokkan narasumber, sehingga menjadikan narasumber seperti terdakwa di persidangan.

g. Hindari pertanyaan yang sifatnya menggurui

h. Dengarkan dengan baik jawaban yang disampaikan narasumber. Boleh menyela apabila narasumber lari dari topik yang dibicarakan

i. Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan baru yang muncul dari penjelasan narasumber. Sebab, hal ini senanitasa terjadi dalam setiap wawancara.

j. Setelah seluruh pertanyaan diajukan, jangan lupa memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menjelaskan hal-hal yang mungkin belum ditanyakan.

k. Usai wawancara, sampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber.


Read more...

Teknik Wawancara #1

Berita sebagai produk jurnalistik hanya bisa lahir dari fakta-fakta yang ada di masyarakat. Dan di balik fakta-fakta itu tentu ada aktornya. Untuk kelahiran sebuah produk jurnalistik yang sehat, jurnalis harus mampu membuat si aktor bicara. Cara efektif untuk itu, tidak ada lain, kecuali dengan jalan melakukan wawancara.

Dalam aktifitas jurnalistik, sebuah wawancara sudah barang tentu memerlukan berbagai sentuhan teknik dalam aplikasinya. Dan berbicara ikhwal teknik wawancara, tentu saja kita akan berhadapan dengan sesuatu yang dinamis bahkan progresif dan juga fleksibel. Artinya, teknik wawancara itu bukan merupakan sesuatu yang musti baku, kaku, apalagi sakral. Teknik itu berkembang secara dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat. Karenanya, para jurnalis juga dituntuk untuk senantiasa memberdayakan diri sesuai tuntutan jaman.

Terpenuhinya prinsip-prinsip keberimbangan bagi sebuah berita, hanya bisa ditempuh dengan wawancara. Dan sekali lagi, hanya dengan wawancara, maka berita sebagai hasil karya jurnalistik akan memiliki daya hidup sekaligus bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, dengan wawancara, fakta-fakta dari masyarakat yang dihimpun wartawan akan terekonstruksi dengan baik.

Namun, Wartawan tidak boleh mengabaikan anatomi persoalan yang terkait dengan temuan fakta-fakta tersebut di lapangan. Dan untuk persoalan-persoalan tertentu, Wartawan wajib memetakannya. Penyiapan anatomi persoalan itu bahkan merupakan langkah awal sebelum berlangsungnya sebuah wawancara. Bermutu tidaknya sebuah wawancara, biasanya justru lebih banyak ditentukan oleh hal tersebut. Misalnya, seorang Wartawan ingin mengetahui secara detail tentang posisi, peran dan sumbangan intelektual dalam mendorong demokrasi di Indonesia, maka Wartawan harus mampu menggambarkan bagaimana kaum intelektual Indonesia mengembangkan wacana yang beragam atas wacana resmi Orde Baru di sekitar tema-tema pokok “Pembangunan”, “Dwi fungsi”, “Demokrasi Pancasila”,”Persatuan dan kesatuan” serta “Sara”. Itu yang penting !.

Dari sana akan bisa dibuat kategori-kategori intelektual Indonesia. Dan mungkin saja akan segera terpetakan adanya intelektual ortodoks, revisionis dan mungkin oposisionis. Secara demikian, setidaknya telah tercipta sarana pemahaman baru yang lebih memadai tentang intelektual Indonesia.

Untuk sampai pada pemahaman itu, seorang Wartawan harus memiliki referensi cukup tentang berbagai bidang yang diminati. Jadi, wawancara seorang jurnalis hanya akan sukses dan bermutu, manakala ia telah memiliki kesiapan seperti dimaksud. Namun, yang justru tampak rumit, adalah aktifitas di balik teknik wawancara itu.


Adapun teknik wawancara bisa dikelompokkan menjadi dua (2) bagian.

1. Teknik verbal yang betul-betul memerlukan alat bantu hard ware yang diperlukan.
2. Teknik substansial – teknik yang terkait dengan kemampuan jurnalis dari segi ketajaman nuraninya dalam menentukan pilihan tema, tempat dan saat yang tepat bagi berlangsungnya sebuah wawancara. Disini perlu adanya ketajaman analisis sosial.

Itulah pentingnya seorang Wartawan menguasai materi yang hendak diwawancarakannya terhadap narasumber. Hanya dengan cara seperti itu, ia mampu memperoleh informasi banyak dan akurat serta signifikan.

Konkritnya, beberapa hal dibawah ini bolehlah dianggap sebagai tip untuk menunjang suksesnya sebuah wawancara.

1. Wartawan harus memakai kalimat tanya yang bisa membuahkan jawaban obyektif.

2. Pertanyaan harus selalu diusahakan dengan menggunakan kalimat pendek dan mudah dimengerti.

3. Tidak boleh segan-segan mengajukan pertanyaan ulang atas hal-hal yang belum jelas untuk dimengerti.

4. Tahu momentum yang tepat. Juga tahu apa yang layak dan tidak layak untuk ditanyakan, sekaligus cara bertanya yang pas.

5. Jauhi pertanyaan yang bernada menggurui.

6. Hindari gaya interogasi.

7. Hindari pertanyaan yang sifatnya mencari legitimasi dari frame pemikiran yang sebetulnya sudah dimiliki.

8. Hindari pertanyaan yang bersifat menguji nara sumber.

9. Tumbuhkan sifat empaty dalam wawancara.

10. Untuk hal-hal yang spesifik, wartawan perlu terlebih dahulu memaparkan persoalan yang hendak dimintakan pendapat dari nara sumber.

11. Hindari kalimat tanya yang bersifat mengadu domba.

12. Buat pertanyaan yang mampu menggugah daya nalar, ingatan serta perspektif nara sumber.

Ke dua belas tips itu, mungkin akan menjadi jaminan suksesnya sebuah wawancara. Tetapi, mungkin juga takkan berguna apa-apa, jika tidak diimbangi dengan kemampuan jurnalistik individu yang mengoperasikannya. Karena itu pula, seorang jurnalis ”haram” mendatangi nara sumber dengan kepala kosong.


Persiapan Wawancara

Ada beberapa persiapan yang harus anda lakukan sebelum melakukan wawancara, diantaranya:

Penentuan tema. Mengapa suatu tema harus diangkat? Kenapa harus sekarang? Pertama-tama tanyakan pada diri anda sendiri – mengapa kasus dibawakan sekarang? Dari awal harus sudah jelas peran apa yang akan anda bawakan – informasi apa yang anda mau dari narasumber, apakah perspektifnya, dimana mereka akan anda posisikan.
menentukan Angle. Angle atau sudut pandang sebuah berita ini dibikin untuk membantu tulisan supaya terfokus. Kita tidak mungkin menulis seluruh laporan tentang apa yang kita lihat, atau menulis seluruh uraian yang disampaikan oleh narasumber. Tulisan yang tidak terfokus hanyalah akan membingungkan pembaca. Untk mebentukan angle salah satu cara yang termudah adalah membuat sebuah [pertanyaan tunggal tentang apa yang mau kita tulis. Jawaban pertanyaan tidak boleh melebar kemana-mana. Hal-hal yang tidak relevan dengan angle sebaiknya tidak ditanyakan. Jika ada informasi lain yang disampaikan maka bisa dibuat judul lain. Atau informasi yang sangat penting tersebut tidak cukup untuk dibuat dalam berita tersendiri, maka bikinlah sub judul.
Susunlah outline. Agar memudahkan dalam wawancara maka sebaiknya anda menyusun kerangka berita (outline) atau istilah yang lebih lazim flowchart. Outline berisi antara lain:
Tema berita
Angle
Latar belakang masalah
Narasumber
Daftar pertanyaan
Mengumpulkan Informasi dengan Tepat

Ketidak akuratan (kesalahan) dalam pemberitaan kebanyakan disebabkan oleh kelalaian (kesembronoan) yang tidak disengaja. Seorang reporter mungkin tidak menggunakan waktu secukupnya untuk mengecek informasinya sebelum menulis berita. Kemudian ia salah menuliskan nara sumber berita.

Seorang wartawan kawakan akan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindari kesalahan fakta:

Bila anda mewawancarai seseorang, tanyakan nama, umur, alamat, dan nomor teleponnya. Setelah mengumpulkan informasi, ejalah namanya dan bacakan informasi yang anda peroleh (tangkap) sehingga sumber berita bisa mengoreksinya. Nomor telepon tidak ditulis dalam berita, namun reporter harus mengetahuinya untuk mengadakan kontak dengan sumber berita tersebut.
Bila informasi nara sumber anda peroleh dari tangan kedua, harap dicek pada sumber berita untuk membetulkannya.
Jangan sekali-kali beranggapan bahwa bahwa anda mengetahui semuanya. Anda selalu harus mengecek ulang setiap informasi yang penting.
Bila tulisan anda menyangkut materi yang rumit, pastikanlah dulu bahwa anda mengetahui hal itu.
Umumnya seorang wartawan mengambil peranan sebagai seorang pembaca kebanyakan, dan megajukan pertanyaan sesuai dengan posisi itu.

Bila menggunakan statistik atau data matematis, reporter harus mengecek angka-angkanya dan menghitung. Banyak wartawan yang berdalih bermacam-macam bila seorag pembaca yang kritis mengirim surat ke redaksi dan menunjukkan perhitungan yang keliru dalam tulisan wartawan.
Statistik harus dicermati benar dengan penuh kecurigaan. Anda bisa membuktikan apa saja dengan statistik, tergantung bagaimana cara anda menyajikannya dan apa saja yang anda masukkan atau tinggalkan. Tanyakanlah kepada sumber secara cermat untuk meyakinkan kebenaran angka-angka tersebut.

Seorang reporter tidak boleh membiarkan dirinya menjadi alat untuk menipu masyarakat. Kekritisan dan pengecekan yang teliti sering bisa menghindarkan hal it terjadi.


Read more...

Friday, July 17, 2009

Teror, Past and Present

Jumat (17/7/2009); Hari pendek… kata orang-orang. Pendeknya di mana? Sama saja dengan hari-hari lainnya, panjangnya 24 jam. Namun, ’hari pendek’ pekan ini menjadi sangat istimewa. Bukan karena pasaran Jawa-nya Legi, tapi hari ini menjadi tonggak aksi teror masih saja terjadi. Dulu, teror dilakukan penguasa dengan cara menekan aktivis menggelar aktivitas yang dinilai merongrong kekuasaannya (sekarang pun masih terjadi dengan cara yang lebih halus), diskusi yang membicarakan persoalan sensitif (misalnya mendiskusikan pemikiran Carl Marx, Pramoedya Ananta Toer dan gerakan kiri lainnya) karena dianggap tidak sesuai dengan dasar negara. Teror negara dilakukan dengan berbagai macam bentuk dan rupa, halus sampai kasar, penculikan sampai pembunuhan.




Teror yang terjadi hari ini (kabarnya) bukan dilakukan oleh negara. Namun teror terhadap negara. Peledakan hotel JW Marriot dan Ritz Carlton. Teror kasar saya kira. Memakan korban jiwa, puluhan luka berat, ribuan warga terguncang. Teror ini pun menjadi santapan empuk para politisi (yang baru saja sibuk dengan pesta pilpres). Teror kali ini dikaitkan dengan politik.

Nah, apa bedanya teror yang dilakukan negara dan teror yang dilakukan orang (atau organisasi) dengan meledakkan hotel? Teror kali ini teror politik, atau teror akan ketidakpuasan terhadap pihak lain? Itu yang belum terungkap. (iwa)

Ps: duka cita mendalam bagi korban bom JW Marriot-Ritz Carlton.


Read more...

Thursday, May 8, 2008

[Thursday, May 08, 2008] Soal Ujian Akhir Semester Mei 2008


Mata Kuliah : Penulisan Nakah Berita
Dosen : A Ikhwanudin SSos

Berikut adalah soal yang harus Anda kerjakan. Utamakan dikerjakan dengan kemampuan sendiri, bukan dikerjakan rombongan, karena tugas ini adalah tugas perseorangan.

(1) Dalam menulis berita, apa saja yang harus dilakukan oleh wartawan/penulis media cetak koran? (sebutkan dan beri penjelasan secukupnya)

(2) Ada aturan main yang harus dipenuhi oleh jurnalis media cetak dalam melakukan proses kerja jurnalistik. Jelaskan dengan gamblang proses tersebut.

(3) Sebutkan dan jelaskan beberapa hal yang harus dilakukan jurnalis media cetak jika tulisannya dimuat di media cetak tempat dia bekerja. Kesalahan apa saja yang sering dilakukan oleh jurnalis media cetak?

Soalnya tiga saja tersebut…

Jogja, Thursday, May 08, 2008; 20:55
Iwa

PS: Nilai yang saya berikan tergantung dari bagaimana anda memberikan jawaban yang cerdas. Semua bahan ada di blog ini, silakan dibuka-buka (bagaikan membuka buku ). Jangan hanya sekadar copy-paste. Penjelasan Anda di setiap soal juga mempengaruhi penilaian saya.

Tugas dibuat dalam dua versi: (1) softcopy, dikirimkan ke emal saya, kalau lupa silakan tanya teman anda, atau kontak saya juga boleh  (2) hadrcopy; dikumpulkan di tata usaha pada hari sesuai jadwal ujian PNB digelar Senin (19 Mei 2008) pukul 13.30-15.30 sekaligus tanda tangan kehadiran. Jika ingin mengajukan pertanyaan berkait Tugas UAS ini, kontak saya ya 



Read more...

[Thursday, May 08, 2008] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAP
RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: a bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman; f bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12.Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13.Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DANPERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
(1)Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2)Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2)Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan :
a yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1)Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g mendata perusahaan pers;
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a organisasi pers;
b perusahaan pers;
c bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (
3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
(1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
(2) Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI
Attd

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166









PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS

I. UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887








Read more...

[torsdag den 8 maj 2008] Praktek Jurnalistik yang Tidak Etis


Pernyataan Dewan Pers
Nomor: 1/P- DP/III/2008

tentang
Praktek Jurnalistik yang Tidak Etis


Dewan Pers beberapa bulan belakangan ini menerima sejumlah pengaduan, pemberitahuan, dan permohonan perlindungan terkait dengan praktik-praktik jurnalisme yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika. Terdapat pengaduan yang mempertanyakan cara-cara etis dalam melakukan wawancara, media secara sepihak mengklaim adanya informasi manipulasi yang perlu dikonfirmasi, yang berujung pada upaya pemerasan. Contoh pengaduan lainnya menyangkut nama “penerbitan pers” yang menimbulkan kesalahpahaman (misalnya, penamaan tabloid KPK, yang tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; nama penerbitan Buser yang mengesankan sebagai satuan tugas kepolisian).

Praktek pelanggaran etika jurnalistik tersebut memanfaatkan kemerdekaan pers dengan menyalahgunakan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu. Dengan menyalahgunakan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai “wartawan” sebagai sarana mencari keuntungan secara kurang etis.

Contoh tersebut merupakan sebagian dari persoalan yang muncul dari praktek penyalahgunaan institusi pers dan profesi wartawan. Dengan semakin maraknya kasus-kasus penyalahgunaan tersebut, Dewan Pers pada kesempatan ini merasa perlu menegaskan kembali prinsip-prinsip etika jurnalistik, untuk diketahui dan menjadi pegangan masyarakat ketika berhadapan dengan wartawan atau pers:

1. Wartawan wajib menegakkan prinsip-prinsip etika, seperti yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang telah disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan. Wartawan tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber.
2. Wartawan tidak boleh menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi, oleh karena itu masyarakat/narasumber tidak perlu menyuap wartawan. Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita. Dengan tidak menyuap, masyarakat turut membantu upaya menegakkan etika dan upaya memberantas praktek penyalahgunaan profesi wartawan.
3. Masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan dan mencek kebenaran status media tempatnya bekerja. Masyarakat berhak menolak melayani wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
4. Dewan Pers mengimbau agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan dan melaporkan pada kepolisian.

Jakarta, 5 Maret 2008

Dewan Pers

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A.
Ketua



Read more...

[Thursday, May 08, 2008] Penulis Sebagai Sebuah Alternatif Karir


Onno W. Purbo

Mengarang, menulis, tata bahasa dan pelajaran bahasa Indonesia barangkali merupakan pelajaran paling memuakan pada saat kita di sekolah menengah. Tidak heran jika penulis dan jurnalistik pada akhirnya bukan merupakan sebuah karir yang di cita-citakan oleh banyak anak Indonesia, kalah jauh di bandingkan dengan Insinyur, dokter, dan pilot atau mungkin jendral.

Dari banyak pengamatan sehari-hari, tampaknya orang Indonesia lebih suka menyampaikan ide & pendapatnya secara oral, berpidato, berbicara di hadapan umum. Berbeda dengan pembicara, seorang penulis melalui tulisan & bukunya, pembaca dapat kapan saja membaca ide & ilmu yang kita sebarkan. Hal ini menyebabkan dampak sebuah buku & tulisan menjadi jauh lebih dahsyat daripada kemampuan memberikan ceramah & pidato.

Secara sederhana, seorang pembicara yang baik biasanya memberikan pidato di hadapan beberapa ratus orang dalam sebuah acara atau ceramah. Seorang penulis akan berhadapan langsung dengan puluhan ribu orang dari satu bukunya. Secara sederhana, semakin banyak dampak yang di timbulkan semakin besar reward, rejeki & pahala-nya. Tidak percaya? Coba bandingkan penyanyi dangdut dengan penyanyi R&B atau Rock, siapa diantara mereka yang memperoleh rejeki yang lebih banyak  …

Rejeki & penghasilan barangkali merupakan salah satu parameter penentu bagi sebagian orang dalam menentukan karir. Seorang sarjana baru lulus, biasanya memperoleh penghasilan antara Rp. 750.000 s/d satu juta / bulan. Penulis biasanya akan memperoleh sekitar Rp. 80.000 s/d 250.000 / artikel yang diselesaikan dalam waktu dua (2) jam. Untuk sebuah buku, bisa memperoleh antara Rp. 2-4 juta / 10.000 eksemplar. Biasanya dibutuhkan waktu satu (1) bulan untuk menyelesaikan sebuah buku. Terus terang, penghasilan Rp. 3-4 juta / bulan adalah minimal untuk seorang penulis yang serius.

Di Indonesia, seorang penulis biasanya juga sering di undang sebagai seorang orang penceramah. Mungkin karena pertemuan fisik masuk dibutuhkan untuk meyakinkan seseorang tidak hanya membaca tulisan seseorang. Jangan kaget, jika telah menjadi penulis yang serius, waktu kita di rumah menjadi lebih jarang karena harus meluangkan untuk mengunjungi banyak kota memberikan ceramah.

Terus terang, saya pribadi barangkali termasuk orang yang terjerebab masuk ke dalam dunia tulis menulis. Mengawali karir sebagai dosen di ITB, ternyata tidak menimbulkan dampak yang terlalu besar karena hanya membuat pandai ratusan mahasiswa setiap semester. Setelah pensiun menjadi dosen ITB pada bulan Februari 2002, melalui tulisan saya mampu membuat pandai puluhan ribu orang dari satu buku.

Bermodal nekad, tanpa pengetahuan bahasa yang baik, bahkan bermodalkan dengan nilai 6 untuk pelajaran bahasa waktu SMP & SMU tampaknya bukan menjadi penghalang yang utama. Untuk menjadi penulis yang baik, ada dua (2) modal utama yang mungkin perlu di pegang erat-erat, yaitu (1) banyak membaca dan mendalami hal-hal yang kita sukai, dan (2) fokus dan berdedikasi pada hal yang kita sukai.

Sedikit trik untuk menyelesaikan sebuah tulisan & buku dengan baik, secara umum kita akan melalui tiga (3) tahap utama, yaitu, persiapan, penulisan, dan penerbitan. Pada tahap persiapan, kita harus banyak membaca, mencoba trik dan bahan yang akan kita tuliskan, tahap ini membutuhkan waktu lama dan ketelatenan dalam mendokumentasikan berbagai referensi dan hasil penelitian yang dilakukan.

Pada tahap penulisan, saya biasanya di bantu dengan Microsoft Power Point untuk menuliskan alur cerita yang ingin di ceritakan. Jika diperlukan, power point tersebut juga dapat digunakan untuk memberikan ceramah. Selanjutnya, kita perlu menyiapkan beberapa detail pendukung tulisan yang akan dibuat, seperti, gambar, rangkaian, dan listing program, biasanya membutuhkan waktu lumaya lama untuk menyiapkan berbagai hal pendukung tersebut. Baru setelah semua siap, kita dapat menuangkan kata-kata dalam naskah biasanya di pisahkan berkas-nya untuk setiap bab dan gambarnya untuk memudahkan proses pengeditan.

Setelah naskah selesai, selanjutnya tinggal melakukan negosiasi dengan pihak penerbit. Minimal penerbit membutuhkan informasi tentang daftar isi, outline tulisan, abstrak tulisan, target pembaca. Jika di setujui kita tinggal melakukan negosiasi untuk menandatangani kerjasama penerbitan naskah tersebut.

Satu hal yang perlu di ingat bagi penulis pemula, sangat sukar untuk membuat buku yang ideal yang mencakup banyak hal. Sebaiknya di fokuskan pada hal tertentu yang terbatas, sehingga dapat di jangkau dalam 100-200 halaman saja. Pengakuan keberhasilan seorang penulis biasanya akan datang langsung dari masyarakat. Nikmatnya, semua itu dapat dilakukan di rumah saja, tanpa perlu ke kantor, tanpa perlu pergi ke tempat kerja.




Read more...